Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP
Jumat, 14 Desember 2012 – 07:01 WIB

Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2014.
Staf Khusus Menakertras bidang perburuhan, Dita Indah Sari, menyebutkan, tidak ada konsekuensi apa pun bila sebuah provinsi tidak menetapkan UMP. Dia menyebutkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah juga tidak menetapkan UMP Tahun 2012.
"Jadi itu bisa. Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk 2012 juga tak punya UMP," terang Dita Indah Sari kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/12).
Mengenai dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal Pasal 89 ayat 1 (a), yang menyebutkan, "upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota". Jadi, tidak provinsi dan kabupaten/kota, karena menggunakan kata "atau".
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN