Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP
Jumat, 14 Desember 2012 – 07:01 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2014.
Staf Khusus Menakertras bidang perburuhan, Dita Indah Sari, menyebutkan, tidak ada konsekuensi apa pun bila sebuah provinsi tidak menetapkan UMP. Dia menyebutkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah juga tidak menetapkan UMP Tahun 2012.
"Jadi itu bisa. Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk 2012 juga tak punya UMP," terang Dita Indah Sari kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/12).
Mengenai dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal Pasal 89 ayat 1 (a), yang menyebutkan, "upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota". Jadi, tidak provinsi dan kabupaten/kota, karena menggunakan kata "atau".
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap