Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP
Jumat, 14 Desember 2012 – 07:01 WIB
Pernyataan ini menanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provsu, Bukit Tambunan, mengenai rencana tahun depan tidak menetapkan UMP untuk 2014. “Tahun depan tidak ada lagi UMP, penetapan upah diserahkan seluruhnya ke Kabupaten/Kota,” ungkap Bukit. Alasannya, provinsi tidak memiliki buruh, yang memiliki buruh itu adalah kabupaten/kota.
Dita membenarkan alasan seperti itu. Karena pada dasarnya, upah minimum yang diberlakukan di kabupaten/kota adalah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMP.
"Di Deliserdang atau Sibolga misalnya, yang diberlakukan adalah UMK Deliserdang dan UMK Sibolga, bukan UMP. Atau UMKS untuk yang sektoral. Misal sektor garmen, itu digunakan UMKS itu," terang dia.
Dengan demikian, lanjut Dita, jika sebuah provinsi tidak ada UMP, maka UMK yang dijadikan acuan. Lagi-lagi dia mencontohkan Jawa Barat yang 2012 ini tak punya UMP. "Maka untuk Bandung misalnya, ya dipakai UMK Bandung. Tak masalah itu. Tidak ada konsekuensinya," ujar dia.
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum
BERITA TERKAIT
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?