Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP
Jumat, 14 Desember 2012 – 07:01 WIB
Hanya memang, untuk usaha kelas marginal, maka ketika tidak ada UMP, yang dijadikan acuan adalah UMK terendah di provinsi itu. Dicontohkan di Jawa Barat, UMK yang terendah di Kabupaten Majalengka yakni sebesar Rp840 ribu.
"Nah, untuk usaha-usaha yang paling marginal di Jawa Barat, harus mengacu pada UMK Majalengka itu," urai mantan aktivis 1998 itu. Dengan kata lain, serendah-rendahnya level usaha di Jawa Barat, upah buruhnya tak boleh kurang dar Rp840 ribu.
Mengenai tidak adanya UMP Jabar, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pernah mengatakan, selama ini UMP merupakan benang pengaman atau batas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar. Ketika UMK jauh diatas UMP, kata dia, maka UMP seolah tidak ada gunanya.
Dita mengatakan, memang ketika Provinsi Sumut nantinya tidak menetapkan UMP, maka aksi buruh yang menekan Pemprov Sumut bisa berakhir. Dia yakin, persoalan buruh akan lebih mudah diselesaikan oleh pemkab/pemko. "Karena mereka yang lebih tahu situasi kabupaten/kota sehingga penyelesaiannya bisa lebih akurat," kata Dita. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?