Kemenag Wajibkan First Travel Bayar Refund Tanpa Potongan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan biro travel dan umrah First Travel tidak lepas tangan setelah izin operasinya dibekukan. Sebab, Kemenag tetap mewajibkan First Travel mengembalikan uang (refund) dari para calon jemaah umrah.
Juru Bicara Kemenag Rosidin Karidi mengatakan, merujuk pada surat dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maka First Travel wajib mengembalikan seluruh uang dari calon jemaah. "First Travel berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah mendaftar kepada jamaah," ujar Rosidin kepada JawaPos.com, Sabtu (5/8).
Tapi bila First Travel tetap akan memberangkatkan para calon jemaah umrah, maka harus melimpahkannya ke biro travel lainnya. Pasalnya, First Travel tak bisa beroperasi lagi karena izinnya telah dicabut.
"Melimpahkan jemaah yang sudah mendaftar itu kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun," katanya.
Sebelumnya, menteri agama melalui surat Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 telah mencabut izin bagi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Meski demikian, Firts Travel diberi waktu 14 hari untuk menyanggah surat itu.(cr2/JPC)
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan biro travel dan umrah First Travel tidak lepas tangan setelah izin operasinya dibekukan. Sebab, Kemenag
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Doa Al Ghazali untuk Calon Istri yang Sedang Umrah
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Disambut Acara Upa-upa Seusai Beribadah Umrah
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini