Kemenag Wajibkan First Travel Bayar Refund Tanpa Potongan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan biro travel dan umrah First Travel tidak lepas tangan setelah izin operasinya dibekukan. Sebab, Kemenag tetap mewajibkan First Travel mengembalikan uang (refund) dari para calon jemaah umrah.
Juru Bicara Kemenag Rosidin Karidi mengatakan, merujuk pada surat dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maka First Travel wajib mengembalikan seluruh uang dari calon jemaah. "First Travel berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah mendaftar kepada jamaah," ujar Rosidin kepada JawaPos.com, Sabtu (5/8).
Tapi bila First Travel tetap akan memberangkatkan para calon jemaah umrah, maka harus melimpahkannya ke biro travel lainnya. Pasalnya, First Travel tak bisa beroperasi lagi karena izinnya telah dicabut.
"Melimpahkan jemaah yang sudah mendaftar itu kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun," katanya.
Sebelumnya, menteri agama melalui surat Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 telah mencabut izin bagi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Meski demikian, Firts Travel diberi waktu 14 hari untuk menyanggah surat itu.(cr2/JPC)
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan biro travel dan umrah First Travel tidak lepas tangan setelah izin operasinya dibekukan. Sebab, Kemenag
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Bakal Berangkat Umrah, Chikita Meidy Punya Cara Unik Jaga Rumah Tetap Aman
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi