Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia

Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia
Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia
JAKARTA - Menangnya Anggodo Widjojo dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat reaksi keras dari sejumlah organisasi yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil. Lembaga swadaya masyarakat antikorupsi itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih aktif mengajukan Anggodo ke Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa, agar bisa dengan cepat membuktikan skenario adik kandung buronan Anggoro Widjojo tersebut.

Lembaga antikorupsi itu antara lain terdiri dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Police Watch (IPW), Imparsial, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). “KPK mestinya cepat mengungkap dugaan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK untuk mempengaruhi proses hukum Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi SKRT,” beber Febri Diansyah, peneliti senior  ICW kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/4).

Koalisi menuding, adanya rekayasa proses hukum terhadap dua pimpinan KPK (Bibit-Chandra) dalam berbagai bentuk, mulai dari inisiatif pemberian uang, komunikasi dengan sejumlah penyidik dan pejabat kepolisian, surat pencabutan cekal palsu, dan dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Kejaksaan Agung. “Mestinya pemerintah bertindak tegas membela pimpinan atau staff KPK yang dikriminalisasi,” tukasnya.

Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung mempertanggungjawabkan penerbitan SKPP yang dinilai lemah dari awal, dengan cara mengajukan banding dan membuktikan bahwa yang dimaksud alasan sosiologis adalah “alasan perkara ditutup demi hukum” seperti dimaksud Pasal 140 ayat (2) butir (a) KUHAP, sehingga SKPP sah dan tidak dibatalkan.

JAKARTA - Menangnya Anggodo Widjojo dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat reaksi keras dari sejumlah organisasi yang mengatasnamakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News