Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia
Selasa, 20 April 2010 – 21:08 WIB
Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia
JAKARTA - Menangnya Anggodo Widjojo dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat reaksi keras dari sejumlah organisasi yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil. Lembaga swadaya masyarakat antikorupsi itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih aktif mengajukan Anggodo ke Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa, agar bisa dengan cepat membuktikan skenario adik kandung buronan Anggoro Widjojo tersebut. Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung mempertanggungjawabkan penerbitan SKPP yang dinilai lemah dari awal, dengan cara mengajukan banding dan membuktikan bahwa yang dimaksud alasan sosiologis adalah “alasan perkara ditutup demi hukum” seperti dimaksud Pasal 140 ayat (2) butir (a) KUHAP, sehingga SKPP sah dan tidak dibatalkan.
Lembaga antikorupsi itu antara lain terdiri dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Police Watch (IPW), Imparsial, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). “KPK mestinya cepat mengungkap dugaan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK untuk mempengaruhi proses hukum Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi SKRT,” beber Febri Diansyah, peneliti senior ICW kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/4).
Koalisi menuding, adanya rekayasa proses hukum terhadap dua pimpinan KPK (Bibit-Chandra) dalam berbagai bentuk, mulai dari inisiatif pemberian uang, komunikasi dengan sejumlah penyidik dan pejabat kepolisian, surat pencabutan cekal palsu, dan dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Kejaksaan Agung. “Mestinya pemerintah bertindak tegas membela pimpinan atau staff KPK yang dikriminalisasi,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menangnya Anggodo Widjojo dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat reaksi keras dari sejumlah organisasi yang mengatasnamakan
BERITA TERKAIT
- KOMIK Apresiasi KPK atas Penahanan Kasus Hasto Kristiyanto
- Megawati Larang Kadernya Ikut Retret, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berkomentar Begini
- Gubernur Lemhannas Bakal Beri Materi Kebangsaan untuk Kepala Daerah di Retret Magelang
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dikebut Dalam Dua Pekan