Kemenangan Bonaran Terganjal Putusan MK

KPUD Tapteng Diminta Verifikasi Ulang Syarat Calon

Kemenangan Bonaran Terganjal Putusan MK
Bonaran Situmeang menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Senin (11/4). Pasangannya, Sukran Tandjung (paling kiri, batik), juga ikut menyaksikan. Foto: sam/JPNN
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan putusan di gedung MK, Senin (11/4).

Karena masih merupakan putusan sela, MK belum membuat putusan final. Dari hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap empat pasangan calon itulah, nantinya MK baru akan memutuskan perlu tidaknya pemilukada ulang. Jika dari hasil verifikasi dan klarifikasi misalnya pasangan Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah tentu akan digelar pemilukada ulang. Sebelumnya, berdasar penetapan KPU Tapteng, Bonaran-Syukran dinyatakan pemenang. Hanya saja, Albiner-Steven yang sebelumnya dicoret, mengajukan gugatan. Dina-Hikmal juga menggugat ke MK.

Majelis hakim MK merujuk ketentuan pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bahwa  pasangan calon harus diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Juga merujuk pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilukada.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng). MK memerintahkan KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News