Kemenangan Bonaran Terganjal Putusan MK
KPUD Tapteng Diminta Verifikasi Ulang Syarat Calon
Senin, 11 April 2011 – 20:25 WIB
"Bahwa telah terbukti Termohon (KPU Tapteng, red) tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan maka sudah cukup alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi yang telah diserahkan kepada dan telah diterima oleh Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik," demikian petikan putusan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng). MK memerintahkan KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini
- Mayoritas Masyarakat Jatim Totalitas Mendukung Khofifah-Emil