Kemenangan Bonaran Terganjal Putusan MK

KPUD Tapteng Diminta Verifikasi Ulang Syarat Calon

Kemenangan Bonaran Terganjal Putusan MK
Bonaran Situmeang menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Senin (11/4). Pasangannya, Sukran Tandjung (paling kiri, batik), juga ikut menyaksikan. Foto: sam/JPNN
"Bahwa telah terbukti Termohon (KPU Tapteng, red) tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan maka sudah cukup alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi  yang telah diserahkan kepada dan telah diterima oleh Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik," demikian petikan putusan itu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng). MK memerintahkan KPU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News