Kemenangan Bonaran Terganjal Putusan MK
KPUD Tapteng Diminta Verifikasi Ulang Syarat Calon
Senin, 11 April 2011 – 20:25 WIB
"Bahwa telah terbukti Termohon (KPU Tapteng, red) tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan maka sudah cukup alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi yang telah diserahkan kepada dan telah diterima oleh Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik," demikian petikan putusan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng). MK memerintahkan KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata