Kemenangan Calon PAN di Pilkada Buton Dianulir
Sabtu, 27 April 2013 – 01:22 WIB
Mai Indrady mengklaim, dengan keputusan PTUN tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan PSU Buton cacat hukum dan belum ada pasangan yang sah dalam PSU.
Keputusan PTUN kata dia, telah inkrah. "Keputusannya telah ditetapkan 4 Desember 2012. Ketentuannya, jika dalam 14 hari setelah pembacaan putusan, tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat, maka keputusan tersebut dinyatakan inkrah. Salinan putusannya telah dikirimkan kepada semua pihak," ujarnya.
Lalu apa konsekuensi dari putusan PTUN tersebut? Ia menilai, pihaknya menuntut agar keputusan tersebut dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dengan dilaksanakannya keputusan tersebut menandakan pemilihan ulang di Buton harus dilaksanakan.
"Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administrastif. Ketentuannya diatur dalam undang-undang," jelasnya.
KENDARI - Hawa panas kembali membayangi konstalasi politik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ini menyusul putusan pengadilan tata usaha
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap