Kemenangan Calon PAN di Pilkada Buton Dianulir
Sabtu, 27 April 2013 – 01:22 WIB
Pihaknya pun sudah kali kedua mengajukan permohonan ke PTUN Kendari untuk melaksanakan eksekusi. Pada permohonan pertama, kata dia, PTUN telah melakukan pemanggilan kepada tergugat (KPU Buton) untuk memberikan klarifikasi atau jawaban atas pelaksanaan eksekusi tersebut, tapi tidak diindahkan.
"Permohonan kedua, hari ini (kemarin, red). Kuasa hukum KPU Buton hadir di PTUN untuk memberikan klarifikasinya. Jawabannya sih, tergugat bukannya eksekusi tidak bisa dilakukan, namun tidak bisa dilaksanakan dengan alasan pendanaan untuk Pilkada ulang dan semacamnya. Namun bagi kami, pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut harus dilaksanakan," ungkapnya.
"Jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan oleh tergugat, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya dengan melaporkannya ke Mapolda Sultra sebagai tindakan melawan hukum," lanjutnya.
Kuasa Hukum KPUD Buton, Abd Rahman MH mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dan salinan putusan PTUN tersebut. Ia pun berdalih bahwa, keputusan PTUN merupakan eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan atau non eksekutable.
KENDARI - Hawa panas kembali membayangi konstalasi politik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ini menyusul putusan pengadilan tata usaha
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap