Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi Digugat
Selasa, 05 April 2011 – 15:58 WIB
WANGIWANGI - Temuan dugaan pelanggaran di Pilkada Wakatobi, tidak didiamkan begitu saja. Hari pertama setelah pleno KPU Wakatobi, langsung dimanfaatkan pasangan Ediarto Rusmin-La Ode Hasimin (ESHA), untuk memasukkan daftar gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai data yang mereka peroleh, semua unsur pelanggaran mengarah pada peraih suara terbanyak dalam Pilkada Wakatobi yakni pasangan nomor 5, Hugua-Arhawi (Surgawi). Bentuk pelanggaran itu antara lain, intimidasi, politik uang, mobilisasi massa dan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam memenangkan salah satu calon.
Segudang dugaan pelanggaran Pilkada, diyakini akan membatalkan hasil Pilkada Wakatobi yang telah diplenokan KPU setempat. ESHA mengklaim bukti yang ditemukan merupakan pelanggaran yang sudah terstruktur, masif dan terencana.
“Kami sudah mempersiapkan materi gugatan, terkait hasil Pilkada ini dan besok (Hari ini), materi gugatan kami diregistrasi di MK. Semua bentuk pelanggaran yang ditemukan, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku, untuk digugat pada lembaga hukum berwenang, yakni di MK,” ungkap Ediarto Rusmin, Senin (4/4)
Baca Juga:
WANGIWANGI - Temuan dugaan pelanggaran di Pilkada Wakatobi, tidak didiamkan begitu saja. Hari pertama setelah pleno KPU Wakatobi, langsung dimanfaatkan
BERITA TERKAIT
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban