Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi Diwarnai Intimidasi
Jumat, 29 April 2011 – 03:05 WIB
JAKARTA - Sidang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pemeriksan saksi-saksi kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaannya ada yang melalui video confrence untuk saksi pihak terkait pasangan Hugua-Arhawi (Surgawi) yang dikumpul di Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, sebagian pula ada saksi yang hadir di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Termasuk sisa saksi penggugat yang belum semua diambil keterangannya. Intimidasi itu juga dialami Rafiudin. Guru sekolah tempat anaknya tercatat sebagai pelajar diancam tidak naik kelas jika pihaknya tidak memilih pasangan Surgawi. "Dia titip pesan kepada anak Saya, kalau tidak memilih Surgawi maka anak Saya tidak akan naik kelas," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, saksi pengugat lagi-lagi membeberkan bentuk intimidasi yang dilakukan tim sukses pasangan Surgawi yang diusung PDIP. Seperti yang diungkap La Kolu. Kata dia, dirinya diusir dari Wakatobi oleh Abdul Muis, sala seorang tim sukses Surgawi karena tidak mendukung calon incumbent itu.
"Jam 1 dini hari yang mulia, Abdul Muis berteriak mengusir saya dari Wakatobi karena tidak mendukung Surgawi. Padahal dia ini seorang guru di SMP N 1 Tomia dan PNS," kata La Kolu pada sidang perkara Nomor 40/PHPU.D-IX/2011 di Gedung MK, Kamis (28/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pemeriksan saksi-saksi
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!