Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi Diwarnai Intimidasi
Jumat, 29 April 2011 – 03:05 WIB
pemilih tetap), Bosman yang melakukan supervisi terhadap KPU Wakatobi mengatakan tidak benar. Yang benar kata dia adalah perubahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian pemilih yang tercatat dalam DPT bertambah.
Kuasa Hukum Surgawi, Dorel Amir juga meminta kepada hakim untuk mengesampingkan gugatan pemohon karena sebagian dalil gugatan yang diungkapkan di persidangan merupakan hal yang baru dan tidak tercatat dalam gugatan awal.
Setelah pemeriksaan saksi, sidang Pemilukada Wakatobi tinggal menunggu putusan. Menurut Mahfud, rencana putusannya akan dibacakan Rabu,(4/5) pekan depan. "Sesuai jadwal siidang akan dibacakan pekan depan, jadi masing-masing diberikan waktu untuk menyampaikan kesimpulan pada hari senin jam 9 pagi," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, lima pasangan calon menggugat kemenangan Surgawi di MK. Kelima pasangan yang menolak pasangan yang diusung PDIP itu Masing-masing, pemohon Aslaman Sadik-Andi Hasan (pasangan nomor urut satu), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (pasangan nomor urut dua), Edhiarto Rusmin-La Ode Hasimin (urut tiga), La Ode Bawngi-La Ode Bhasani (nomor urut empat), La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (nomor urut enam).(awa/jpnn)
JAKARTA - Sidang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pemeriksan saksi-saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini