Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Kamis, 03 Februari 2011 – 03:43 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat, Ahmad Dahlan-Rudi SE. Pada persidangan yang digelar Rabu (2/2), MK secara bulat sepakat bahwa permohonan yang diajukan terkait hasil Pilwako Batam harus ditolak.
Alasannya, karena tidak terbukti adanya pelanggaran secara tersetruktur, sistematis dan masif. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang pleno MK.
Baca Juga:
Sebelum putusan atas perkara bernomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu diucapkan, MK menguraikan pertimbangan terhadap gugatan yang diajukan Ria Saptarika, Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum dan pasangan Nada F Soraya-Nuryanto itu. Intinya, MK tidak menemukan adanya pelanggaran pada Pilwako Batam yang sistematis, terstruktur dan masif.
Satu per satu MK menguraikan pertimbangan yang mendasari putusan. Terkait pokok permohonan bahwa surat suara sudah dicoblos sehari sebelum Pemungutan Suara pada 5 Januari, ternyata bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih