Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Kamis, 03 Februari 2011 – 03:43 WIB
Bahkan rekaman video yang diajukan sebagai bukti tak banyak berpengaruh. Sebab, sanggahan dari pihak KPU Batam justru mampu menggugurkan tuduhan itu. "Mahkamah menilai para pemohon tidak cukup membuktikan dalil permohonan a quo, sedangkan bantahan termohon (KPU Batam) beralasan hukum sehungga dalil permohonan a quo tidak terbukti," ucap anggota hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi.
Demikian pula dengan dalil bahwa KPU Batam tidak independen dalam menggelar Pilwako Batam karena menerima dana hibah dari Pemko Batam, ternyata tidak terbukti. Terlebih lagi, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan kaitan antara dana hibah untuk KPU Batam dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.
"Mahkamah menilai dalil para pemohon a quo tidak dapat menunjukkan kaitan dan signifikansi atas hasil perolehan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Batam, sehingga harus dikesampingkan," kata Fadlil Sumadi.
Lantas bagaimana dengan tudingan adanya mutasi camat dan lurah secara besar-besaran untuk mengkondisikan pembentukan PPK dan PPS demi kemenangan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi" MK berpendapat mutasi memang benar adanya. Namun demikian, para pemhonon tidak dapat menjelaskan akibat lebih lanjut dari mutasi itu terhadap perolehan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih