Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Kamis, 03 Februari 2011 – 03:43 WIB
"Para pemohon tidak dapat menjelaskan lebih lanjut akibat dari mutasi tersebut, apakah berkaitan dengan pelanggaran dalam Pemilukada, atau dengan perolehan hasil Pemilukada secara signifikan," ujar hakim anggota, Maria Farida Indrati.
Sedangkan terkait dugaan kampanye terselubung dengan menggunakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, MK menganggap tidak ada signifikansi antara acara itu dengan hasil perolehan masing-masing pasangan calon. Terlebih lagi, ajakan atau teriakan untuk memilih pasangan tertentu pada acara PNPM bukan dari pihak Ahmad Dahlan-Rudi. "Tetapi, kemungkinan dari masyarakat yang hadir di antaranya ada yang bersimpati atau pendukung pasnagan terkait," kata hakim MK mengutip eksepsi dari pasangan Ahmad Dahlan-Rudi.
MK juga menganggap tudingan bahwa Ahmad Dahlan selaku petahana (incumbent) mengerahkan aparat Pemko Batam untuk memenangkannya seperti terungkap dari pertemuan antara pejabat Pemko dengan Tim Sukses pada 2 Desember 2010 di Hotel Vista, dari saksi-saksi maupun bukti yang ada tidak menunjukkan adanya pelanggaran ataupun berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon.
Apalagi, sejumlah wartawan yang mengaku melihat pertemuan itu tidak mengetahui ataupun mendengar isi pertemuan. Meski demikian MK menilai pertemuan antara Tim Sukses dengan Pejabat Pemko tetap terjadi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih