Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:12 WIB
JAKARTA - Hasil Pemilukada Natuna, Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai Demokrat dipersoalkan karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu dan money politics.
Gugat atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Ahmar, mulai disidangkan di MK, Rabu (9/3). Kubu Raja Amirullah meminta MK mencoret pasangan Ilyas Sabli-Imalko karena melakukan politik uang dan berbagai pelanggaran termasuk tindak pidana pemilu.
Baca Juga:
Kuasa hukum pasangan Raja-Daeng, Irwan Tanjung, menyatakan, telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis pada Pemilukada Natuna yang digelar pada Februari lalu. Pada persidangan yang dipimpin ketua hakim panel, Akil Mochtar dengan hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim itu, tim kuasa hukum Raja-Daeng mengajukan sejumlah permohonan.
Permohonan itu antara lain agar MK membatalkan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Natuna yang ditetapkan oleh KPUD Natuna pada 16 Februari. MK juga diminta mendiskualifikasi pasangan Ilyas Sabri-Imalko, sekaligus menetapkan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
JAKARTA - Hasil Pemilukada Natuna, Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai
BERITA TERKAIT
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan