Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:12 WIB
"Atau setidak-tidaknya, mahkamah memerintahkan kepada termohon (KPU Natuna) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Natuna," papar Irwan Tanjung.
Baca Juga:
Dipaparkan pula, terdapat empat pokok permohonan sehingga MK perlu membatalkan hasil Pemilukada Natuna ataupun mendiskualifikasi kemenangan Ilyas Sabli-Imalko. Pertama, adanya praktik politik uang yang dilakukan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai Demokrat.
Kedua, KPU Natuna bersikap tidak netral lantaran bekerjasama dengan Ilyas Sabli yang sebelumnya adalah Sekda Kabupaten Natuna. Ketiga, terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara yang memengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon. "Keempat, terdapat pembiaran pelanggaran pemilukada dan ketidaknetralan serta keberpihakan Pansalukada," bebernya,
Sejumlah kejanggalan pun disodorkan kubu Raja-Daeng untuk memperkuat dugaan politik uang. Ilyas Sabli disebut memberi uang Rp 400 juta Ketua PPK Bunguran Barat, Ali Musa.
JAKARTA - Hasil Pemilukada Natuna, Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai
BERITA TERKAIT
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara