Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:12 WIB
Ilyas Sabli menyerahkan sendiri uang dalam kotak itu di rumah Ali Musa , kawasan Sedanau, Natuna pada 19 Januari 2011 sekitar pukul 23.00. Pemberian tersebut, kata Irwan, agar pasangan Ilyas Sabli-Imalko minimal mendapat 2500 suara dari 4336 jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bunguran Barat.
"Uang itu untuk dibagi-bagikan, masing-masing pemilih Rp 150 ribu agar memilih pasnagan calon nomor urut empat (Ilyas Sabli-Imalko)," beber Irwan.
Awalnya Ali Musa tak berani membuka isi kotak tersebut. Tapi setelah diketahui isinya uang, maka pada 15 Februari dirinya bersama dua orang saksi lainnya melapor ke Panwaslu. Kotak pun dibuka dan isinya uang Rp 400 juta. Anehnya, kata Irwan, justru Ketua Panwaslu Natuna, Sukardi meminta kepada pelapor agar dalam laporannya tidak menyebut Ilyas Sabli yang mengantarkan uang. "Ada keberpihakan Panwaslu Natuna," ucap Irwan.
Kasus politik uang juga terjadi di Desa Sumedang, Kecamatan Bunguran Barat. "Tim sukses pasangan nomor urut empat (Ilyas Sabli) membagi-bagikan uang Rp 100 ribu untuk setiap masyarakat pemilih yang memilih nomor urut empat," beber Irwan.
JAKARTA - Hasil Pemilukada Natuna, Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap