Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK
Rabu, 04 Juli 2012 – 00:04 WIB
JAKARTA - Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menolak gugatan ulang tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Achmad Sodiki membacakan putusan.
Ketiga pasangan yang mengajukan gugatan ulang yakni Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzamma. Mereka mengajukan gugatan ulang 18 Juni 2012. Sebelumnya, 12 Juni 2012, MK sudah menolak gugatan ketiga pasangan dimaksud.
Dengan putusan ini, maka kemenangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara di pemilukada Ateng sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan dan pelantikannya.
JAKARTA - Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman