Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK
Rabu, 04 Juli 2012 – 00:04 WIB
JAKARTA - Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menolak gugatan ulang tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Achmad Sodiki membacakan putusan.
Ketiga pasangan yang mengajukan gugatan ulang yakni Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzamma. Mereka mengajukan gugatan ulang 18 Juni 2012. Sebelumnya, 12 Juni 2012, MK sudah menolak gugatan ketiga pasangan dimaksud.
Dengan putusan ini, maka kemenangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara di pemilukada Ateng sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan dan pelantikannya.
JAKARTA - Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin