Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK

Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK
Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK
JAKARTA -  Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menolak gugatan ulang tersebut.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Achmad Sodiki membacakan putusan.

Ketiga pasangan yang mengajukan gugatan ulang yakni Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzamma. Mereka mengajukan gugatan ulang 18 Juni 2012. Sebelumnya, 12 Juni 2012, MK sudah menolak gugatan ketiga pasangan dimaksud.

Dengan putusan ini, maka kemenangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara di pemilukada Ateng sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan dan pelantikannya.

JAKARTA -  Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News