Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK
Rabu, 04 Juli 2012 – 00:04 WIB
Atas ditolaknya lagi gugatan ini, kuasa hukum penggugat, Khaharuddin, mengaku sangat kecewa. Dia merasa dipermainkan MK. "Saya jadi takut beracara di MK. Dulu obyek gugatan Berita Acara ditolak, sekarang obyek gugatan keputusan rekapituasi juga ditolak. MK membolak-balik sesuka hatinya," ketus pengacara muda itu.
Hanya saja, dia tidak menyinggung pengajuan gugatan ulang yang oleh MK dinilai kadaluwarsa.
Selain membacakan putusan sengketa pemilukada Ateng dan Gayo Lues, MK kemarin juga mengeluarkan penetapan perkara pemilukada Aceh Tamiang. Ketua majelis hakim Achmad Sodiki hanya menyatakan, bahwa MK menyetujui langkah penggugat yang telah membatalkan gugatannya.
Seperti diketahui, dalam perkara Aceh Tamian ini, gugatan diajukan pasangan Haprizal Roji dan Toni Heriedi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin