Kemenbudpar Beri Garansi Film Asing Tetap Tayang
Senin, 21 Februari 2011 – 05:35 WIB
JAKARTA – Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) menilai, kekhawatiran publik terhadap ancaman boikot film impor dari para importer tidak wajar. Padahal, pemerintah melalui Dirjen Pajak hingga sekarang belum menentukan tarif pajak baru bagi film impor maupun lokal.
Persoalan boikot film keluar setelah diterbitkannya surat edaran dari Dirjen Pajak nomor SE-3/PJ/2011 bertanggal 10 Januari 2011. Menbudpar Jero Wacik tadi malam (20/2) menjelaskan, surat tersebut tidak menjelaskan adanya kenaikan pajak impor dan distribusi film.
Dalam konferensi pers di Kemenbudpar tersebut, Jero Wacik juga mengundang tokoh-tokoh film nasional. Di antaranya, Dedi Mizwar, Theo Pakusadewo, dan Slamet Rahardjo. Hadir pula Ketua Perhimpunan Produser Film Indonesia Chand Parwez.
Surat edaran tersebut, jelas Wacik, menegaskan supaya pihak eksporter dan importer film membayar pajak impor yang benar dan wajar sesuai dengan aturan yang berlaku. ’’Tidak ada ketentuan kenaikan pajak. Mengapa kok tanggapannya sudah meledak,’’ ujar Wacik.
Menurut dia, aturan baru pajak tersebut masih dalam pembahasan, tetapi sudah bocor ke publik. Wacik menerangkan, persoalan dunia perfilman nasional cukup penting. Bahkan, dalam rapat kabinet akhir tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan bahwa perfilman sudah menunjukkan tren positif. ’’Presiden berpesan supaya (perfilman Indonesia) ditata,’’ kata dia.
JAKARTA – Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) menilai, kekhawatiran publik terhadap ancaman boikot film impor dari para importer
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada