Kemenbudpar Beri Garansi Film Asing Tetap Tayang
Senin, 21 Februari 2011 – 05:35 WIB
Baca Juga:
Wacik menargetkan, pembahasan ketentuan baru perpajakan perfilman tersebut rampung bulan depan. Jika memungkinkan, pembacaan aturan baru tersebut dikeluarkan berbarengan dengan hari film nasional yang jatuh pada 30 Maret.
Meskipun pembahasan pajak film lokal dan impor belum rampung, kata Wacik, sudah ada beberapa opsi aturan pajak baru yang akan diterapkan. Misalnya, pajak film local. Wacik menjelaskan, bahan-bahan produksi film sudah tidak masuk jenis barang mewah yang dikenai pajak hingga 40 persen. Dia mengusulkan pajak nol persen untuk barang-barang tersebut.
Sementara untuk PPN yang mencapai 10 persen dari total biaya pembuatan film lokal juga akan dihapus. Wacik menjelaskan, rata-rata film nasional berbujet Rp 5 miliar. Dari nilai tersebut, produser film dikenakan pajak Rp 500 juta. ’’Nominal tersebut tentu sangat besar,’’ kata dia.
JAKARTA – Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) menilai, kekhawatiran publik terhadap ancaman boikot film impor dari para importer
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata