Kemenbudpar Beri Garansi Film Asing Tetap Tayang
Senin, 21 Februari 2011 – 05:35 WIB
Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Jero Wacik didampingi aktor film Dedy Mizwar, Tio Pakusadewo, dan Slamet Rahardjo saat Press Conference mengenai masalah pajak film impor di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta, Minggu (20/2) malam. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Baca Juga:
Wacik menargetkan, pembahasan ketentuan baru perpajakan perfilman tersebut rampung bulan depan. Jika memungkinkan, pembacaan aturan baru tersebut dikeluarkan berbarengan dengan hari film nasional yang jatuh pada 30 Maret.
Meskipun pembahasan pajak film lokal dan impor belum rampung, kata Wacik, sudah ada beberapa opsi aturan pajak baru yang akan diterapkan. Misalnya, pajak film local. Wacik menjelaskan, bahan-bahan produksi film sudah tidak masuk jenis barang mewah yang dikenai pajak hingga 40 persen. Dia mengusulkan pajak nol persen untuk barang-barang tersebut.
Sementara untuk PPN yang mencapai 10 persen dari total biaya pembuatan film lokal juga akan dihapus. Wacik menjelaskan, rata-rata film nasional berbujet Rp 5 miliar. Dari nilai tersebut, produser film dikenakan pajak Rp 500 juta. ’’Nominal tersebut tentu sangat besar,’’ kata dia.
JAKARTA – Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) menilai, kekhawatiran publik terhadap ancaman boikot film impor dari para importer
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit