KemenBUMN Teken MoU dengan 3 Menteri terkait Penyaluran BPN

KemenBUMN Teken MoU dengan 3 Menteri terkait Penyaluran BPN
Empat kementrian menandatangani nota kesepahaman tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Foto: istimewa for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial nontunai kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan itu, empat menteri pun menandatangani sebuah nota kesepahaman (MoU) tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) tersebut.

Keempat menteri tersebut masing-masing Menteri BUMN Rini M. Soemarno, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo; dan Menteri Pertanian yang diwakili Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Senin (4/12).

Rini mengatakan, MoU ini menjadi landasan bagi Kementerian BUMN, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian Pertanian (Kementan) dalam percepatan penyaluran BPNT.

"Kita harapkan MoU ini dapat mempercepat dan mengoptimalkan penyaluran BPNT kepada keluarga penerima manfaat. Dengan demikian upaya pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan percepatan perwujudan kesejahteraan dapat terlaksana," kata dia.

Rini melanjutkan, melalui MoU ini, Kementerian BUMN akan mengoordinasikan dan menetapkan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang akan menyalurkan BPNT baik di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Toko Tani Indonesia (TTI) melalui e-Warong.

Selain itu, Kementerian BUMN akan mengoordinasikan dan mendorong BUMN untuk berperan serta dalam penyaluran BPNT.

"Penyaluran BPNT dengan dukungan bank Himbara akan dilakukan melalui penggunaan kartu yang memiliki multifungsi, yaitu sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan, sekaligus berfungsi sebagai kartu tabungan," ujar Rini.

Dengan keterlibatan HIMBARA dalam penyaluran BPNT, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat, dalam hal ini e-wallet.

Penerima manfaat nantinya dapat mencairkan bantuan tersebut melalui Agen HIMBARA dan Warung Gotong Royong Elektronik (e-Warong) yang dioperasikan oleh koperasi di bawah koordinasi Kementeriaan Sosial. Bantuan tersebut hanya dapat dicairkan dalam bentuk komoditas pangan (natura) sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyaluran bansos nontunai dengan mekanisme ini akan efektif meminimalisir penyimpangan dalam penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, tidak tepat jumlah, tidak tepat kualitas, tidak tepat waktu, tidak tepat harga, dan tidak tepat administrasi.

Selain itu, mekanisme nontunai ini juga dimaksudkan untuk mengurangi perilaku konsumtif masyarakat, membangun kebiasaan menabung dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui nota kesepahaman ini, Kemensos akan mengoordinasikan pelaksanaan penyaluran bantuan pangan nontunai, menyiapkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menyalurkan dana bantuan pangan nontunai kepada penerima manfaat di e-Warong melalui bank penyalur.

Pemerintah tengah berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial nontunai kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News