Kemendag Ambil Alih Pembayaran Kontribusi ICO
Rabu, 11 Mei 2011 – 14:55 WIB
JAKARTA - Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah mengambil alih pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada International Coffee Organization (ICO) yang sebelumnya menjadi tanggungan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI). ’’Kementerian Luar Negeri sudah setuju. Tengah tahun ini sudah dibayar pemerintah,’’ kata Direktur Ekspor Komoditas Pertanian Kementerian Perdagangan (Kemendag) Yamanah A.C. di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (10/5). Selain mengambil alih pembayaran kontribusi ke ICO, melalui peraturan baru itu, pemerintah juga tidak lagi mengharuskan Eksportir Terdaftar Kopi (EKS) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS) membayar dan melampirkan bukti pembayaran iuran kepada AEKI. ’’Iuran tidak ada lagi, itu untuk mempermudah eksportir,’’ katanya.
Pengalihan pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada ICO itu tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terbit dan mulai berlaku 3 Mei 2011.
Baca Juga:
Menurut peraturan baru tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengambil alih pembayaran kontribusi keanggotaan ICO untuk mendorong peningkatan daya saing dan terciptanya persaingan usaha yang sehat di bidang kopi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah mengambil alih pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada International Coffee Organization
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren