Kemendag Batal Laporkan Oknum Mafia Minyak Goreng, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) batal melaporkan oknum yang bermain dalam distribusi minyak goreng kepada aparat berwajib.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan alasan utama dari pembatalan laporan tersebut karena alat bukti yang minim.
"Walaupun bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah terasa cukup, kemudian kami serahkan ke Satgas Pangan. Ternyata, dari penegak hukum belum cukup," ujar Oke, Selasa (12/4).
Oleh karena itu, Oke menyampaikan pihaknya tidak jadi mengumumkan para tersangka mafia minyak goreng.
Namun, Kemendag akan melakukan tindakan hukum pada oknum-oknum di rantai distribusi minyak goreng.
Menurut Oke, ada pemanfaatan-pemanfaatan celah hukum yang harus dilakukan tindakan.
Oke menilai penyesuaian kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dapat menjadi celah bagi para oknum di industri migor.
Dugaan modus yang dilakukan adalah mengubah produksi dari minyak goreng curah menjadi migor kemasan sehingga marginnya lebih besar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) batal melaporkan oknum yang bermain distribusi minyak goreng kepada aparat berwajib.
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
- Faisal Basri, Analisis Ekonominya Setajam Keris Raja-Raja Jawa
- Wamendag: Kemenperin Mendukung Kemendag Atasi Permasalahan Impor
- Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh