Kemendag Benahi Aturan Impor
Senin, 24 Mei 2010 – 17:42 WIB
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan melakukan penyempurnaan ketentuan impor dengan mengubah Permendag Nomor: 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/M-DAG/PER/5/2010. Dijelaskan, Permendag ini mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 21 Juni 2010 sampai dengan 31 Desember 2010. Di dalam Permendag Nomor 23/2010, terang dia, secara umum diatur ketentuan-ketentuan antara lain penambahan 41 Pos Tarif/HS dalam Lampiran Barang yang diatur. Antara lain, terdiri dari 7 Pos Tarif/HS untuk produk obat tradisional dan herbal, 33 Pos Tarif/HS untuk produk kosmetik dan 1 Pos Tarif/HS untuk Lampu Hemat Energi.
Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Permendag Nomor 23/2010 itu merupakan penyempurnaan terhadap Permendag 56/M-DAG/PER/12/2008 dan 60/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Prinsip utama Permendag 23/2010 ini, lanjut dia, tetap bertujuan mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif serta dalam rangka tertib importir.
"Perubahan Permendag 23/2010 dilakukan untuk mengimbangi dinamika yang ada agar aturan yang berlaku bisa terus efektif mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif," kata Mendag kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan melakukan penyempurnaan ketentuan impor dengan mengubah Permendag Nomor: 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang
BERITA TERKAIT
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul