Kemendag Benahi Aturan Impor
Senin, 24 Mei 2010 – 17:42 WIB
"Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal serta kosmetik dibebaskan dari kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara itu, aturan baru lainnya yang diatur dalam Permendag ini adalah penambahan pelabuhan laut Jayapura sebagai pelabuhan tujuan untuk produk makanan dan minuman. Dikatakan, sanksi juga diatur di dalam peraturan baru ini, yaitu maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.
"Kriteria pelanggaran tersebut adalah, tidak menyampaikan laporan realisasi impor melalui website http://inatrade.depdag.go.id, tidak melakukan impor produk tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran kepabeanan," sebut Mendag.(cha/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan melakukan penyempurnaan ketentuan impor dengan mengubah Permendag Nomor: 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru