Kemendag Beri Sanksi ke 41 Distributor MinyaKita Karena Terbukti Curang

Kemendag Beri Sanksi ke 41 Distributor MinyaKita Karena Terbukti Curang
Harga minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita belakangan harganya naik, bahkan harganya di atas harga eceran tertinggi (HET). Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harga minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita belakangan harganya naik, bahkan harganya di atas harga eceran tertinggi (HET).

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer.

"Telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujar Iqbal, Selasa (14/1).

Menurut Iqbal, sanksi tersebut diberikan karena mereka terbukti menjual MinyaKita di atas Rp15.700 atau lebih tinggi dari HET. 41 distributor itu diberikan sanksi administratif.

Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat terkait praktik bundling, kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Pihaknya juga mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling MinyaKita.

"Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan," katanya.

Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita.

Harga minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita belakangan harganya naik, bahkan harganya di atas harga eceran tertinggi (HET).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News