Kemendag Bidik Perluasan Pasar Kopi Indonesia lewat ITPC Sydney
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kemendag dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Sydney berkolaborasi dengan Opal Coffee dan The Q Coffee berhasil membuat biji kopi Indonesia naik kelas di Sydney, Australia.
Ditjen PEN Kemendag Didi Sumedi mengatakan hal itu adalah bentuk dukungan untuk petani kopi di Indonesia yang mengalami kesulitan akibat banyaknya kedai kopi di Indonesia yang sementara tutup akibat pandemi Covid-19.
"Selain itu, kami juga membuka akses pasar ekspor Indonesia di pasar Australia melalui pemanfaatan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia (IACEPA),” ujar Didi, Selasa (7/12).
Kopi Indonesia yang diperkenalkan di Sydney, di antaranya berasal dari Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Sumatera Selatan.
Selain itu, terdapat juga biji kopi arabica yang ikut dipromosikan, yakni dari daerah Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Aceh.
Didi sudah mengirim sampel biji kopi untuk dipromosikan melalui ITPC Sydney kepada importir dan roaster di Australia.
Hal itu untuk mendukung perluasan pasar kopi Indonesia di Australia,
Kepala ITPC Sydney Ayu Siti Maryam menjelaskan menurut pemilik kedai kopi dan barista di Sydney biji kopi Indonesia adalah salah satu yang terbaik di dunia.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kemendag dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Sydney berkolaborasi dengan Opal Coffee dan The Q Coffee berhasil membuat biji kopi Indonesia naik kelas di Sydney, Australia.
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku