Kemendag Desak Importir Segera Potong Sapi
Jumat, 22 November 2013 – 16:32 WIB
Impor sapi tersebut sudah mengikuti skema terbaru yakni berdasarkan harga referensi. Dalam Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 disebutkan, ketika harga daging sapi jenis potongan sekunder di bawah harga referensi yakni Rp 76 ribu (per kilogram), impor ditunda sampai harga kembali ke harga referensi. (tp/mas)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan mendesak para importir untuk segera memotong sapi-sapi impor yang sudah masuk ke Indonesia. Sebab, menurut Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024