Kemendag Dorong Pembentukan Harga Ideal Peternak dan IPS
Senin, 16 April 2018 – 07:06 WIB
Hal itu berakibat terhadap penurunan kualitas susu sapi yang dihasilkan para peternak.
Pemerintah sendiri melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu mengamanatkan adanya kemitraan antara IPS dan importir dengan peternak sapi perah lokal.
Beleid ini juga mewajibkan IPS untuk menyerap SSDN dalam rangka memenuhi target produksi nasional.
Hal itu sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan para peternak lokal yang selama ini terabaikan. (jos/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong adanya kesepakatan harga susu segar yang ideal di tingkat peternak sapi perah untuk industri pengolahan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Kunker ke Kota Batu Terima Keluhan Harga Susu Terlalu Rendah, Begini Respons Muzani
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Upaya Sarihusada Tingkatkan Produktivitas Peternak Sapi Perah Rakyat & Koperasi Susu Segar
- FFI Tekankan Kolaborasi untuk Meningkatkan Peran Peternak Sapi Perah
- Bantu Peternak Sapi Perah, Frisian Flag Gelar Program Renovasi Kandang