Kemendag Gandeng Polri, Jangan Main-Main dengan HET Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Mendag mengatakan Indonesia merupakan produsen crude palm oil (CPO) sehingga masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
"Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng," ungkap pada konferensi pers virtual terkait minyak goreng hari ini, Rabu (9/3).
Mendag menyampaikan stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional.
Hingga 8 Maret 2022, ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.
Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
Mendag menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.
Lebih lanjut, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.
Kemendag menggandeng Polri untuk menegakkan aturan HET minyak goreng. Simak selengkapnya
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan