Kemendag Izinkan Impor 328 Ribu Ton Gula

Petani Tebu Ajukan Gugatan di MA

Kemendag Izinkan Impor 328 Ribu Ton Gula
Kemendag Izinkan Impor 328 Ribu Ton Gula

"Mentan menetapkan pada 15 Mei 2014 sebagai awal masa giling, dimana seharusnya satu bulan sebelum masa giling tebu rakyat tidak diperkenankan lagi untuk melakukan impor gula," tegasnya.

Para petani juga mempersoalkan penetapan harga pokok penjualan (HPP) oleh Mendag sebesar Rp 8.250 perkilogram. Angka itu jauh dibawah usulan HPP GKP musim giling 2014 Dewan Gula Nasional (DGN) sebesar Rp 9.500 per kilogram.

Di DGN, Mentan menjabat sebagai Ketua, sementara Mendag adalah Wakil Ketua. "Pemerintah lebih berorientasi membuka kran impor dibandingkan menguatkan harga gula tebu rakyat," tandasnya.
      
Menteri Perdaganhan M Lutfi menegaskan bahwa langkah pemerintah yang menugasi Bulog melakukan importasi bukan untuk menghancurkan harga petani gula di dalam negeri, melainkan lebih sebagai langkah antisipasi agar tidak dipermainkan dengan para spekulan.

"Jadi saya mau ingatkan, impor ini bukan untuk menghancurkan harga petani, tapi agar kita tidak dipermainkan oleh spekulan," tukasnya.

Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mengatakan kebijakan impor gula oleh Kemendag sangat merugikan petani tebu sekaligus merusak iklim usaha gula dalam negeri. Menurut Noorsy, Kemendag sejatinya mengetahui jumlah konsumsi dan produksi gula dalam negeri.

"Pemerintah punya data itu, 95 persen datanya akurat. Kebijakan impor gula melalui Bulog itu tidak perlu, Sebab petani kita sudah bisa mencukupi kebutuhan gula dalam negeri," jelasnya. (wir/agm)


JAKARTA - Konflik petani tebu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) akhirnya berujung ke pengadilan. Merasa tak digubris, kalangan petani meminta pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News