Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
Terkait Revisi Permendag 56 dan Renegosiasi ACFTA
Rabu, 10 Maret 2010 – 17:09 WIB
Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
Permendag tersebut juga dijelaskan berfungsi untuk melindungi produk nasional, sekaligus guna menahan membanjirnya produk asing di Indonesia, terkait berlakunya perdagangan bebas ASEAN-China mulai 1 Januari lalu. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dengan adanya usulan bahwa jamu dan kosmetik perlu dimasukkan ke dalam kategori barang tertentu dalam revisi Permendag No 56 Tahun 2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan