Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
Terkait Revisi Permendag 56 dan Renegosiasi ACFTA
Rabu, 10 Maret 2010 – 17:09 WIB
Permendag tersebut juga dijelaskan berfungsi untuk melindungi produk nasional, sekaligus guna menahan membanjirnya produk asing di Indonesia, terkait berlakunya perdagangan bebas ASEAN-China mulai 1 Januari lalu. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dengan adanya usulan bahwa jamu dan kosmetik perlu dimasukkan ke dalam kategori barang tertentu dalam revisi Permendag No 56 Tahun 2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II