Kemendag Keluarkan Izin Impor Gula Rafinasi 600 Ribu Ton

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan izin impor gula mentah atau rafinasi sebanyak 600 ribu ton untuk triwulan III 2015. Izin tersebut dikeluarkan guna memenuhi kebutuhan industri gula pada makanan dan minuman.
"Ini (600 ribu ton) sudah efektif, karena untuk menjaga produksi gula rafinasi yang diberikan kepada industri mamin (makanan dan minuman)," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7).
Gobel menambahkan, impor gula rafinasi penting didorong untuk menjaga impor gula yang masuk secara ilegal, khususnya dari pintu-pintu di wilayah perbatasan.
Pria berumur 52 tahun ini mengaku sudah mendapat banyak laporan mengenai maraknya gula ilegal yang masuk melalui daerah perbatasan.
Karena itu, untuk menghindari impor gula ilegal, Kemendag harus mengeluarkan izin impor gula rafinasi. Sebab, maraknya impor gula ilegal tersebut membuat industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
"Oleh karena itu, kenapa gula rafinasi harus kami dorong juga, karena banyak juga produk impor ilegal dari luar negeri yang masuk. Ini sebenarnya merugikan industri dalam negeri kita. Jadi saya harus mendorong industri gula rafinasi untuk menjaga impor-impor gula ilegal dari luar," tandas Gobel. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan izin impor gula mentah atau rafinasi sebanyak 600 ribu ton untuk triwulan III 2015.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang