Kemendag Larang Operasi Pasar, Anggota DPRD DKI Bereaksi, Tegas!
Rabu, 23 Maret 2022 – 16:45 WIB
"Minyak curah mungkin buat masyarakat itu dari UMKM dan sebagainya, tetapi yang kemasan itu dari pengusaha. Saya kira ini perlu dikomunikasikan agar tidak terjadi kelangkaan," tambahnya.
Diketahui, dalam aturan Surat Edaran Kemendag Nomor 84/PDN/SD/03/2022, para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar. (mcr4/jpnn)
Anggota DPRD DKI Achmad Yani meminta Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan operasi pasar minyak goreng dan komoditas lain, meski ada larangan dari Kemendag.
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral