Kemendag Larang Operasi Pasar, Anggota DPRD DKI Bereaksi, Tegas!
Rabu, 23 Maret 2022 – 16:45 WIB

Rapat Dinas KPKP DKI bersama BUMD dan Komisi B, di gedung DPRD DKI, Rabu (23/3). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
"Minyak curah mungkin buat masyarakat itu dari UMKM dan sebagainya, tetapi yang kemasan itu dari pengusaha. Saya kira ini perlu dikomunikasikan agar tidak terjadi kelangkaan," tambahnya.
Diketahui, dalam aturan Surat Edaran Kemendag Nomor 84/PDN/SD/03/2022, para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar. (mcr4/jpnn)
Anggota DPRD DKI Achmad Yani meminta Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan operasi pasar minyak goreng dan komoditas lain, meski ada larangan dari Kemendag.
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat