Kemendag Larang Operasi Pasar, Anggota DPRD DKI Bereaksi, Tegas!

Kemendag Larang Operasi Pasar, Anggota DPRD DKI Bereaksi, Tegas!
Rapat Dinas KPKP DKI bersama BUMD dan Komisi B, di gedung DPRD DKI, Rabu (23/3). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

"Minyak curah mungkin buat masyarakat itu dari UMKM dan sebagainya, tetapi yang kemasan itu dari pengusaha. Saya kira ini perlu dikomunikasikan agar tidak terjadi kelangkaan," tambahnya.

Diketahui, dalam aturan Surat Edaran Kemendag Nomor 84/PDN/SD/03/2022, para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar. (mcr4/jpnn)

Anggota DPRD DKI Achmad Yani meminta Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan operasi pasar minyak goreng dan komoditas lain, meski ada larangan dari Kemendag.


Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News