Kemendag Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah, Gerindra Mengingatkan Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Menurut Muzani, kebijakan tersebut memberatkan para pedagang sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut."
"Karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi COVID-19," ujar Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/11).
Muzani mengatakan sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
Menurut dia, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi masalah tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Karena selama ini telah menjadi komoditas utama yang digunakan para UMKM, termasuk rumah tangga.
Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah, Gerindra mengingatkan pemerintah.
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif