Kemendag Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah, Gerindra Mengingatkan Pemerintah

Kemendag Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah, Gerindra Mengingatkan Pemerintah
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. Foto: Dok Fraksi Partai Gerindra.

"Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah."

"Selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter, ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat," ucapnya.

Sekjen DPP Partai Gerindra ini lebih jauh menyebut kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, juga tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang ingin memberdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Di satu sisi ada 'political will', tetapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti yoyo," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan larangan tersebut karena harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO).

Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah, Gerindra mengingatkan pemerintah.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News