Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Keagamaan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Kementerian Perhubungan agar mempertimbangkan pengecualian angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam wacana pelarangan untuk beroperasi saat libur keagamaan.
“Walaupun AMDK tidak termasuk bahan pokok, tetapi sudah tergolong bahan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini, apalagi di hari-hari libur besar keagamaan,” ujar Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sugy Atmanto baru-baru ini.
Dia menuturkan kebutuhan AMDK pada saat menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) atau libur keagamaan, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu selalu meningkat.
Ia mengatakan data menunjukkan pada saat HBKN itu, rata-rata kebutuhan masyarakat terhadap AMDK naik sekitar 60 persen.
Kalau di Jabodetabek itu peningkatannya 39 persen, Jawa 40 persen, dan daerah lainnya 21 persen. “Sebenarnya hal-hal yang seperti ini yang kita akan dan terus sampaikan ke Kemenhub untuk dipertimbangkan dalam SKB berikutnya,” ucapnya.
Dia berharap pihak Kemenhub juga bisa mempertimbangkan pendapat dari Kemendag dan kementerian lainnya yang terkait dalam penerbitan SKB berikutnya.
“Hal itu bertujuan agar SKB ini tidak lagi dipersoalkan oleh karena tidak bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan pelaku usaha terkait dengan kebutuhan masyarakat di hari-hari besar keagamaan,” katanya.
Sebelumnya, Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan, Aknolt Kristian Pakpahan, mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu dilibatkan dalam perancangan SKB terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek.
Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.
Seperti diketahui, selama ini SKB ini hanya dicetuskan oleh 3 institusi saja, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Akibatnya, banyak industri yang dirugikan dengan kebijakan tersebut. SKB ini terkesan mengabaikan kerugian-kerugian ekonomi yang disebabkannya.
Dia mengatakan seharusnya SKB terkait Pelarangan Angkutan Logistik di saat momen libur hari-hari besar keagamaan itu tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik saja, tapi juga dari sisi ekonominya. “Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, SKB yang ada selama ini hanya melihat dari satu sisi saja, yaitu pemerintah hanya mementingkan kenyamanan para pemudik saja. Sementara, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan dalam SKB tersebut. Hal itu membuat para pelaku industri terus berteriak saat dikeluarkannya SKB ini.
Kemendag meminta Kemenhub agar mempertimbangkan pengecualian angkutan AMDK dalam wacana pelarangan untuk beroperasi saat libur keagamaan.
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- Ekspor Kopi Meningkat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional