Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Keagamaan
“Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” katanya.
Karenanya, dia menyarankan agar dalam mengeluarkan keputusan atau aturan (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar itu harus melibatkan banyak stakeholder. Artinya, perlu dipertimbangkan dampaknya seperti apa, pengaturan mitigasinya seperti apa.
“Ini yang perlu juga ditekankan dalam SKB itu,” tukasnya.
Data data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan bahwa kontribusi AMDK dan industri makanan dan minuman bagi perekonomian nasional sebesar 6,4 persen terhadap PDB dan 38,05 persen terhadap total industri non-migas nasional.
Data BPS juga menunjukkan, mayoritas atau 40,64 persen rumah tangga Indonesia menjadikan air kemasan bermerek sebagai sumber air minum mereka.(antara/jpnn)
Kemendag meminta Kemenhub agar mempertimbangkan pengecualian angkutan AMDK dalam wacana pelarangan untuk beroperasi saat libur keagamaan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
- Wamendag: Kemenperin Mendukung Kemendag Atasi Permasalahan Impor
- Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh
- PB KAMI Menuntut Peredaran Oli Ilegal dan Sparepart Palsu Diusut Tuntas
- Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Hari Besar Perlu Kajian Soal Kerugian Ekonomi