Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Keagamaan

Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Keagamaan
Kemendag meminta Kemenhub agar mempertimbangkan pengecualian angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam wacana pelarangan untuk beroperasi saat libur keagamaan. Foto: source for jpnn

“Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” katanya.

Karenanya, dia menyarankan agar dalam mengeluarkan keputusan atau aturan (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar itu harus melibatkan banyak stakeholder. Artinya, perlu dipertimbangkan dampaknya seperti apa, pengaturan mitigasinya seperti apa.

“Ini yang perlu juga ditekankan dalam SKB itu,” tukasnya.

Data data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan bahwa kontribusi AMDK dan industri makanan dan minuman bagi perekonomian nasional sebesar 6,4 persen terhadap PDB dan 38,05 persen terhadap total industri non-migas nasional.

Data BPS juga menunjukkan, mayoritas atau 40,64 persen rumah tangga Indonesia menjadikan air kemasan bermerek sebagai sumber air minum mereka.(antara/jpnn)

Kemendag meminta Kemenhub agar mempertimbangkan pengecualian angkutan AMDK dalam wacana pelarangan untuk beroperasi saat libur keagamaan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News