Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
Sabtu, 24 September 2022 – 20:03 WIB

Mendag Zulhas saat berada di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto Kemendag
“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas Zulhas.
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
"Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.
Saat ini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.(chi/jpnn)
Kemendag memusnahkan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor, setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp 11 miliar.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Wajar Harga Pangan Mahal, Zulhas Sebut akan Normal Seminggu Pascalebaran
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Wawali Iswar Apresiasi Gerakan Pangan Murah Serentak se-Jateng Digelar di Kota Semarang
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen