Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi itu.
"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Minggu (22/4).
Menurut Oke, aturan terhadap industri pengolahan susu (IPS) dan importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.
Kemendag siap mendukung aturan yang bertujua mendorong kualitas dan produktivitas SSDN.
Dengan demikian, ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu bakal berkurang.
Namun, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO.
Yaitu, sanksi tidak diberikan rekomendasi impor selama setahun jika pelaku usaha ogah melaksanakan kemitraan atau pemanfaatan SSDN.
"Nanti kami bantu karena proses ini pasti kami jalankan dengan evaluasi. Yang jelas, permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," ujar Oke.
Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- Ekspor Kopi Meningkat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional