Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi itu.
"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Minggu (22/4).
Menurut Oke, aturan terhadap industri pengolahan susu (IPS) dan importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.
Kemendag siap mendukung aturan yang bertujua mendorong kualitas dan produktivitas SSDN.
Dengan demikian, ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu bakal berkurang.
Namun, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO.
Yaitu, sanksi tidak diberikan rekomendasi impor selama setahun jika pelaku usaha ogah melaksanakan kemitraan atau pemanfaatan SSDN.
"Nanti kami bantu karena proses ini pasti kami jalankan dengan evaluasi. Yang jelas, permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," ujar Oke.
Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- Ekspor Kopi Meningkat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Dianggap Mengancam UMKM, Kemendag: Aplikasi Temu Tak Punya Izin di Indonesia
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan