Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi itu.
"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Minggu (22/4).
Menurut Oke, aturan terhadap industri pengolahan susu (IPS) dan importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.
Kemendag siap mendukung aturan yang bertujua mendorong kualitas dan produktivitas SSDN.
Dengan demikian, ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu bakal berkurang.
Namun, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO.
Yaitu, sanksi tidak diberikan rekomendasi impor selama setahun jika pelaku usaha ogah melaksanakan kemitraan atau pemanfaatan SSDN.
"Nanti kami bantu karena proses ini pasti kami jalankan dengan evaluasi. Yang jelas, permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," ujar Oke.
Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif