Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu
Senin, 23 April 2018 – 13:50 WIB
![Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/04/02/sapi-perah-ilustrasi-foto-dokradar-surabayajpg.jpg)
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG
Sebelumnya, Kemendag sempat mengalami kasus terkait beleid yang dipermasalahkan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru ke WTO pada akhir 2017.
Kemendag terus menghadapi gugatan atas dua aturan di sektor perdagangan tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan ekspor dan impor produk hewan.
Kedua negara tersebut mempermasalahkan jangka waktu penerbitan impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis produk yang boleh masuk ke Indonesia. (jos/jpnn)
Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- PAPERA Dorong Kemendag Bentuk Satgas Pasar untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat
- Kemendag dan Google Lakukan Pertemuan, Ini yang Dibahas
- Peruri dan Kemendag Tingkatkan Efisiensi Lewat Teknologi Digital
- Kemendag Beri Sanksi ke 41 Distributor MinyaKita Karena Terbukti Curang
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan