Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu
Senin, 23 April 2018 – 13:50 WIB

Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG
Sebelumnya, Kemendag sempat mengalami kasus terkait beleid yang dipermasalahkan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru ke WTO pada akhir 2017.
Kemendag terus menghadapi gugatan atas dua aturan di sektor perdagangan tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan ekspor dan impor produk hewan.
Kedua negara tersebut mempermasalahkan jangka waktu penerbitan impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis produk yang boleh masuk ke Indonesia. (jos/jpnn)
Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Mendag Buka Suara Soal Isi Kemasan MinyaKita yang Tidak Sesuai Takaran