Kemendag Pastikan Aset Kripto Diawasi Bappebti
jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan aset kripto menjadi pembahasan menarik dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Wamendag Jerry Sambuaga.
Komisi VI DPR RI mempertanyakan risiko perdagangan aset kripto mengingat banyak masyarakat yang pengetahuannya minim soal tersebut.
Menurut Mendag, kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.
Hal ini tidak lepas dari penggunaannya yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
"Jadi ini memang perlu pengaturan," kata Mendag dalam rapat kerja pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR, Senin (31/5).
Wamendag menambahkan, perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
Dia menekankan, kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Oleh karena itu kripto sudah tepat diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Mata uang kita adalah rupiah," tegas Jerry.
Kemendag memastikan perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti karena merupakan komoditas dan bukan alat tukar perdagangan.
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- Peruri dan Kemendag Tingkatkan Efisiensi Lewat Teknologi Digital
- Kemendag Beri Sanksi ke 41 Distributor MinyaKita Karena Terbukti Curang
- Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita