Kemendag Resmi Batasi Ekspor CPO, Pengusaha Wajib Patuhi Syarat Ini!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan terbatas pada ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
Peraturan tersebut tertuang pada Permendag No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan kebijakan itu berlaku selama enam bulan sesuai program subsidi pemerintah.
"Pemerintah akan memastikan pasokan dalam negeri terpenuhi terutama untuk pasokan minyak goreng subsidi Rp 14 ribu per liter," ungkap Wisnu, Selasa (25/1).
Selain itu, Kemendag juga mewajibkan setiap perusahaan yang akan mengekspor sawit wajib untuk mengantongi persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.
Winsu menjelaskan untuk memperoleh persetujuan, eksportir harus memenuhi persyaratan, yaitu mencakup surat pernyataan mandiri bahwa telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.
Lebih lanjut, eksportir juga harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Indrasari menyebutkan ada sembilan pos tarif yang harus melalui pencacatan ekspor itu, di antaranya untuk kode HS 151110, 151190, dan 151136.
Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan terbatas pada ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024