Kemendag Seleksi Calon Importir Minol
Jumat, 19 Maret 2010 – 19:18 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah sibuk melakukan seleksi terhadap para importir minuman beralkohol (minol) di Indonesia. “Kami rencananya memang akan membuka pintu impor selebar mungkin bagi para perusahaan yang ingin menajdi importir minol. Lagipula aturannya kan memang sudah ada,” terangnya di kantor Kementerian Perdagangan RI, Jumat (19/3). Lebih jauh Mendag menjelaskan, importir minol juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, adalah memiliki SIUP Minuman Beralkohol dan berpengalaman sebagai distributor minuman beralkohol. Selain itu, para IT Minol juga harus menunjukkan surat resmi dari 20 perusahaan principal pemegang merk luar negeri untuk minimal pembelian 3000 karton per merk per tahun.
Disebutkan, hingga saat ini pihakny sudah menerima sedikitnya delapan perusahaan yang sudah mengajukan diri sebagai importir minuman beralkohol, namun Mendag masih belum mau menyebutkan nama-nama kedelapan perusahaan tersebut. “Tenang saja, ini kan masih dalam proses seleksi. Nanti jika kita sudah menyelesaikan proses ini, pasti dalam waktu dekat akan kami putuskan,” ujarnya.
Kemendag telah memiliki kebijakan mengenai importir minol yakni, melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009, yang mengatur bahwa impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah sibuk melakukan seleksi terhadap para importir minuman
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN