Kemendag Seleksi Calon Importir Minol

Kemendag Seleksi Calon Importir Minol
Kemendag Seleksi Calon Importir Minol
JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah sibuk melakukan seleksi terhadap para importir minuman beralkohol (minol)  di Indonesia. “Kami rencananya memang akan membuka pintu impor selebar mungkin bagi para perusahaan yang ingin menajdi importir minol. Lagipula aturannya kan memang sudah ada,” terangnya di kantor Kementerian Perdagangan RI, Jumat (19/3).

Disebutkan, hingga saat ini pihakny sudah menerima sedikitnya delapan perusahaan yang sudah mengajukan diri sebagai importir minuman beralkohol, namun Mendag masih belum mau menyebutkan nama-nama kedelapan perusahaan tersebut.  “Tenang saja, ini kan masih dalam proses seleksi. Nanti jika kita sudah menyelesaikan proses ini, pasti dalam waktu dekat akan kami putuskan,” ujarnya.

Kemendag telah memiliki kebijakan mengenai importir minol yakni, melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009, yang mengatur bahwa impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal.

Lebih jauh Mendag menjelaskan, importir minol juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, adalah memiliki SIUP Minuman Beralkohol dan berpengalaman sebagai distributor minuman beralkohol. Selain itu, para IT Minol juga harus menunjukkan surat resmi dari 20 perusahaan principal pemegang merk luar negeri untuk minimal pembelian 3000 karton per merk per tahun.

JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah sibuk melakukan seleksi terhadap para importir minuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News