Kemendag Sikat Penjual Robot Trading, Perilaku Pengusaha Ini Jangan Ditiru

Kemendag Sikat Penjual Robot Trading, Perilaku Pengusaha Ini Jangan Ditiru
Startup platform belajar investasi Ternak Uang, menggelar kompetisi program trading yang dikhususkan bagi perorangan. Ilustrasi trading forex. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha investasi ilegal.

Kemendag melakukan tindakan itu untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.  

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono.

Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.

Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag sebelumnya telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat (28/1).

PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

Veri menjelaskan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar Veri.  

Tindakan tegas terhadap pelaku usaha investasi ilegal kembali dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News