Kemendag Sita Produk Pelumas Kendaraan Ilegal, Nilainya Enggak Main-Main

Adapun, dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.
Potensi pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr4/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan. Nilainya fantastis. Simak.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Ryana Aryadita Umasugi
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam