Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan status kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran.
Pasalnya, satu-satunya alat yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia adalah rupiah.
"Banyak yang bilang kripto itu currency, ada juga yang bilang bisa sebagai transaksi berbayar atau semacamnya. Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran," ujar Jerry, di Jakarta, Selasa (24/8).
Jerry membeberkan alasan Kementerian Perdagangan mengurus kripto.
Menurut dia, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kemendag, bukan negara lain.
"Kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang," ujar Jerry.
Wamendag menyampaikan sosialisasi terkait definisi kripto tersebut sangat penting dilakukan, mengingat aset ini semakin diminati masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, Kemendag menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto adalah Bapepti.
Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan kripto adalah komoditas dan diatur oleh Kemendag, bukan alat pembayaran sah.
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
- Jelang Lebaran 2025, Harga Pangan Naik, Nyaris di Semua Komoditas