Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!
Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:54 WIB
"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry. (antara/jpnn)
Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan kripto adalah komoditas dan diatur oleh Kemendag, bukan alat pembayaran sah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- 4 Tahun, Pemerintahan Prabowo Targetkan Rp 13.032 Triliun Investasi
- INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow