Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!
Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:54 WIB

Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan status kripto di Indonesia. Ilustrasi Bitcoin. Foto: AFP
"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry. (antara/jpnn)
Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan kripto adalah komoditas dan diatur oleh Kemendag, bukan alat pembayaran sah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Upbit Indonesia Bagikan Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara